Senin, 29 Oktober 2012

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat


A.Pelapisan Sosial (Stratifikasi Sosial)

Pelapisan sosial merupakan pembeda  tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, jika dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Tinggi dan rendahnya lapisan sosial tersebut disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang,dan lain-lain.

Berikut ini adalah beberapa pengertian tentang Pelapisan Sosial menurut beberapa ahli :
  • Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelasyang lebih rendah dalam masyarakat.
  • Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan.


Dasar-dasar Pembentukan Pelapisan Sosial
  •      Ukuran kekayaan.
  •      Ukuran kekuasaan dan wewenang.
  •      Ukuran kehormatan.
  •      Ukuran ilmu pengetahuan. 


Jenis-Jenis Stratifikasi Sosial
1.     Stratifikasi Sosial Tertutup
Stratifikasi tertutup adalah stratifikasi di mana tiap-tiap anggota masyarakat tersebut tidak dapat pindah ke strata atau tingkatan sosial yang lebih tinggi atau lebih rendah.

2.     Stratifikasi Sosial Terbuka
Stratifikasi sosial terbuka adalah sistem stratifikasi di mana setiap anggota masyarakatnya dapat berpindah-pindah dari satu strata / tingkatan yang satu ke tingkatan yang lain.

Hal Yang Mendorong Pembentukan Pelapisan Sosial
  • Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dalam pembedaan hak dan kewajiban.
  • Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak istimewa.
  • Adanya pemimpin yang saling berpengaruh.
  • Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum.
  • Adanya pembagian kerja dalam suku itu sendiri.
  • Adanya pembedaan standar ekonomi dalam ketidaksamaan ekonomi secara umum.


Terjadinya Pelapisan Sosial

Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:

·        Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.

·        Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.


B.Kesamaan Derajat

Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali,dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat sehingga tidak ada perbedaan yang menyebabkan adanya kelas atas dan kelas bawah. 


SUMBER :




Sabtu, 27 Oktober 2012

Warga negara dan Negara


A.Warga Negara

Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula.jadi pada dasarnya Warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan yang bukan merupakan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing (WNA).
          
           Pengertian Warga Negara secara umum : Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. 
      
           Pengertian Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara.

Peran warga negara
  1. Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan      kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga Negara.
  2. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
  3. Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
  4. Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
  5. Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
  6. Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
  7. Menciptakan kerukunan umat beragama.
  8. Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
  9. Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
  10. Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
  11. Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara.
  12. Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

Kriteria Menjadi Warga Negara Indonesia:
  • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  • Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

B.Negara

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya.

Pengertian Negara menurut para ahli :
Soepomo (1945)
Negara adalah suatu susunan masyarakat yang intergral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organistik.

Grotius (1583-1645)
Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.

Bodin
Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal pikiran dari suatu kekuasaan yang berdaulat.

Roger F. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Georg Jellinek
Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.

Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Fungsi-Fungsi Negara :
  • Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat.
  • Melaksanakan ketertiban.
  • Pertahanan dan keamanan.
  • Menegakkan keadilan.
Unsur-unsur yang harus dimiliki dari suatu Negara :

1.    Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan ilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan.

2.    Rakyat
Selain memiliki wilayah suatu negara harus mempunyai rakyat yang tinggal dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan.

3.     Pemerintahan
Di dalam suatu negara perlu adanya suatu pemerintahan yang mengatur penyelenggaraan negara yang berkedaulatan.

4.     Pengakuan dari negara lain
Pengakuan akan adanya sebuah negara dari negara lain akan menjadi pintu masuk terjadinya relasi atau hubungan persahabatan dengan negara lain. Ada dua macam pengakuan akan keberadaan suatu negara, yaitu ;
  • Pengakuan de facto 
Pengakuan diberikan untuk menyatakan bahwa secar fisik di sebuah wilayah telah berdiri suatu negara. Pengakuan ini diberikan berdasarkan realitas bahwa masyarakat di wilayah itu telah memenuhi tiga unsur utama berdirinya suatu negara, yaitu wilayah, rakyat, dan adanya pemerintahan yang berdaulat. Pengakuan de facto ini sifatnya sementara, artinya pengakuan itu diberikan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari negara yang baru lahir itu.
  • Pengakuan de jure 
Pengakuan akan adanya suatu negara berdasarkan pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan memperoleh pengakuan de jure suatu negara merdeka mendapat hak di samping kewajibanya sebagai anggota masyarakat dunia. Hak dan kewajiban yang dimaksud adalah untuk bertindak dan diperlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh dan diterima dalam pergaulan antar bangsa.


SUMBER :
http://komukblangsak.wordpress.com/2011/04/07/bab-1-pengertian-warga-negara/

http://agituh.blogspot.com/2012/05/pengertian-negara-dan-warga-negara.html

http://bayupirmansah.blogspot.com/2010/12/pengertian-warga-negara.html 

http://cendolbgt.blogspot.com/2010/12/pengertian-warga-negara-kriteria-warga.html 

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/peran-warga-negara-sebagai-bangsa-indonesia/ 


Jumat, 26 Oktober 2012

Pemuda dan Sosialisasi

A.Pemuda

Pemuda adalah generasi penerus dari generasi terdahulu. Anggapan itu merupakan beban moral yang ditanggung bagi pemuda untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan oleh generasi tua / generasi sebelumnya. Selain memikul beban tersebut pemuda juga dihadapkan kepada berbagai persoalan-persoalan, diantaranya kenakalan remaja, ketidak patuhan kepada orang tua dan guru,kecanduan narkotika dan narkoba,frustasi, masa depan suram, keterbatasan lapangan kerja dan masih banyak lagi masalah-masalah lainnya.

Selain itu,pemuda juga dapat diartikan sebagai individu yang bila dilihat secara fisik sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami perkembangan emosional, sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia pembangunan baik saat ini maupun di masa yang akan datang.

Potensi-potensi yang dimiliki oleh pemuda adalah :

·        Idealis dan berpikiran kritis.
·        Memiliki dinamika dan kreatifitas.
·        Memiliki keberanian untuk mengambil resiko.
·        Optimis dan kegairahan semangat dalam menjalani hidup.
·        Bersikap mandiri dan disiplin.
·        Terdidik.
·        Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan.
·        Mempunyai rasa patriotism dan nasionalisme.
·        Bersikap kesatria.
·        Kemampuan kekuasaan ilmu dan teknologi.

Jenis pemuda dapat dikaji dari perannya di dalam masyarakat, yaitu :

1.    Jenis pemuda urakan

Yaitu adalah  pemuda yang tidak mempunyai rasa untuk mengadakan perubahan–perubahan di dalam masyarakat dan tidak ingin untuk mengadakan perubahan dalam kebudayaan, akan tetapi ingin kebebasan bagi dirinya sendiri dan kebebasan untuk menentukan kehendak diri sendiri.

2.     Jenis pemuda nakal

Pemuda-pemuda seperti ini tidak ingin, tidak berminat dan tidak bermaksud untuk mengadakan perubahan di dalam masyarakat ataupun kebudayaan, melainkan berusaha untuk memperoleh manfaat dari masyarakat dengan menggunakan tindakan yang mereka anggap menguntungkan dirinya tetapi merugikan bagi masyarakat.

3.     Jenis Pemuda Radikal

Pemuda-pemuda radikal mempunyai keninginan untuk mengadakan perubahan revolusioner.


4.     Jenis Pemuda Sholeh

Jenis pemuda sholeh adalah Pemuda  yang   dalam setiap tingkah  lakunya dalam kehidupan  sehari-hari selalu berpegang teguh terhadap agamanya. Melakukan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.


       B.Sosialisasi

Sosialisasi dapat diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup, bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma sosial yang terdapat didalam masyarakat, agar dirinya dapat diterima oleh masyarakatnya.

Pengertian sosialisasi menurut para ahli :

Charlotte Buhler
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu-individu belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara untuk bertahan hidup, dan berpikir, agar dia dapat berperan dan berfunfsi dengan kelompoknya.

Peter Berger
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma di dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga dia dapat membentuk kepribadiannya.

Soerjono Soekanto
Sosialisasi adalah suatu proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru.

Tujuan Sosialisasi

Sosialisasi mempunyai tujuan sebagai berikut : 



1.     Memberikan keterampilan kepada seseorang atau individu  untuk dapat hidup bermasyarakat.
2.     Mengembangkan kemampuan berkomunikasi seseorang atau individu secara efektif.
3.     Membantu mengendalikan fungsi-fungsi organik yang dipelajari seseorang  melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
4.     Membiasakan diri berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok yang ada di masyarakat.

Jenis Sosialisasi

Berdasarkan jenisnya, sosialisasi dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu : sosialisasi primer (dalam keluarga) dan sosialisasi sekunder (dalam masyarakat).

     • Sosialisasi primer

Peter L. Berger dan Luckmann mendefinisikan sosialisasi primer sebagai sosialisasi pertama yang dijalani individu semasa kecil dengan belajar menjadi anggota masyarakat (keluarga). Sosialisasi primer berlangsung saat anak sedang berusia
1-5 tahun atau saat anak belum masuk ke sekolah. Anak mulai mengenal anggota keluarga dan lingkungan keluarga. Secara bertahap dia mulai mampu membedakan dirinya dengan orang lain di sekitar keluarganya.
Dalam tahap ini, peran orang-orang yang terdekat dengan anak menjadi sangat penting karena seorang anak melakukan pola interaksi secara terbatas di dalamnya. Kepribadian anak akan sangat ditentukan oleh interaksi yang terjadi antara anak dengan anggota keluarganya tersebut.

     • Sosialisasi sekunder

Sosialisasi sekunder adalah suatu proses sosialisasi lanjutan setelah sosialisasi primer yang memperkenalkan individu ke dalam sebuah kelompok tertentu yang terdapat di dalam masyarakat. Salah satu bentuknya adalah resosialisasi dan desosialisasi. Dalam proses resosialisasi, seseorang diberi suatu identitas diri yang baru. Sedangkan dalam proses desosialisasi, seseorang mengalami 'pencabutan' identitas dirinya yang lama.

Tahapan-tahapan dalam proses sosialisasi

Tahap persiapan (Preparatory Stage)

Tahap ini dialami sejak manusia dilahirkan, saat seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri sendiri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna.

Tahap meniru (Play Stage)

Tahap ini ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa yang berada disekitarnya. Pada tahap ini mulai terbentuk kesadaran tentang nama diri dan siapa nama orang tuanya, kakaknya, dan sebagainya. Anak mulai menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan seorang ibu dari anak. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini.


Tahap siap bertindak (Game Stage)

Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan oleh diri sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain pun semakin meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermain secara bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk membela keluarga dan bekerja sama dengan teman-temannya.

Tahap penerimaan norma kolektif (Generalized Stage)

Pada tahap ini seseorang/individu sudah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan masyarakat luas.

Media dalam proses sosialisasi

Proses sosialisasi dapat dilakukan melalui beberapa sarana (media). Media yang biasa dipakai untuk sosialisasi adalah:
·        Keluarga, Keluarga adalah sebagai media pertama yang mengejarkan hal-hal yang berguna bagi perkembangan dan kemajuan hidup manusia.
·       Teman sepermainan dan sekolah, Disini anak mulai mengenal harga diri, citra diri, dan hasrat pribadi. Kaidah-kaidah kehidupan yang dilalui oleh anak melalui interaksi.
·    Lingkungan  kerjamerupakan  proses  sosialisasi  lanjutan . Ditempat kerja, seseorang mulai berorganisasi secara nyata didalam suatu sistem.
·        Media massa, dikatakan sebagai sarana dalam proses sosialisasi karena  banyak memberikan  informasi yang dapat menambah  wawasan  tentang permasalahan yang terdapat disekitarnya.


SUMBER :