Rabu, 15 Juni 2016

Sistem Bisnis Berbasis Teknologi Informasi Pada Bukalapak.com (Tugas 3- Softskill)


  • Apa itu Bukalapak ?

  Bukalapak merupakan salah satu pasar daring (online marketplace) terkemuka di Indonesia (biasa dikenal juga dengan jaringan toko daring ) yang dimiliki dan dijalankan oleh PT. Bukalapak. Seperti halnya situs layanan jual - beli daring (online) dengan model bisnis consumer-to-consumer (C2C), Bukalapak menyediakan sarana penjualan dari konsumen-ke-konsumen di mana pun. Siapa pun bisa membuka toko daring untuk kemudian melayani calon pembeli dari seluruh Indonesia baik satuan ataupun dalam jumlah banyak. Pengguna perorangan ataupun perusahaan dapat membeli dan menjual produk, baik baru maupun bekas, seperti sepeda, ponsel, perlengkapan bayi, gawai (gadget), aksesoris gawai, komputer, sabak (tablet), perlengkapan rumah tangga, busana, elektronik, dan lain-lain.

  • Bagaimana bentuk Organisasi Bisnis pada Bukalapak ?

       Bukalapak didirikan oleh Achmad Zaky pada awal tahun 2010 sebagai divisi agensi digital bernama Suitmedia yang berbasis di Jakarta. Namun, Bukalapak baru berstatus sebagai sebuah Perseroan Terbatas (PT) pada September 2011 dan dikelola oleh manajemen yang dipimpin oleh Achmad Zaky sebagai CEO (Chief Executive Office) dan Nugroho Herucahyono sebagai CTO (Chief Technology Officer). Bukalapak memiliki program untuk memfasilitasi para UKM yang ada di Indonesia untuk melakukan transaksi jual beli secara online. Hal ini dikarenakan transaksi melalui online dapat mempermudah UKM dalam menjual produk-produk yang mereka miliki tanpa harus memiliki toko offline. Untuk yang telah memiliki toko offline, Bukalapak mengharapkan dengan adanya situs tersebut dapat membantu meningkatkan penjualan toko offline tersebut. 

     Sistem pembayaran transaksi yang dimiliki Bukalapak adalah jaminan keamanan transaksi jual beli dalam sistem pembayaran yang dikenal juga dengan BukaDompet. Berbeda dengan situs yang berkembang pada tahun 2000-an yang umumnya berupa iklan dan memperbolehkan penjual dan pembeli untuk berkomunikasi secara langsung lewat telepon, namun di Bukalapak, penjual dan pembeli tidak diperkenankan untuk berkomunikasi secara langsung karena berpotensi terjadinya penipuan.

  • Etika dan profesional bisnis Bukalapak ?

  Bentuk dari etika dan profesionalisme yang digunakan oleh Bukalapak adalah sama seperti perusahaan toko online pada umumnya. Ketika calon pembeli ingin membeli sebuah barang dari penjual di Bukalapak, maka pembeli harus melakukan transfer pembayaran ke Bukalapak terlebih dahulu. Jika transfer telah berhasil, Bukalapak akan memberi tahu penjual bahwa pembayaran sudah diterima oleh Bukalapak dan penjual bisa melakukan pengiriman barang yang sudah dipesan pembeli melalui pesan sms. Ketika barang tiba di pembeli, pembeli melakukan konfirmasi penerimaan barang kepada Bukalapak, dan Bukalapak akan melakukan transfer uang pembelian kepada penjual. Dalam hal ini Bukalapak akan menjadi pihak ketiga yang menengahi transaksi antara penjual dan pembeli. Dengan program jaminan ini, bila pembeli tidak menerima barang sampai batas waktu tertentu, dana pembeli akan dikembalikan 100%.

Selasa, 19 April 2016

TUGAS 2 -ARTIKEL CYBER CRIME TSI-

Polisi Tangkap Bandar Bisnis Judi Online Beromset Miliaran di Sunter

Jakarta - Seorang pria berinisial FL ditangkap ditangkap tim opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Bandar judi online ini memiliki omset miliar rupiah per bulan.
"Tersangka ini levelnya master agen yang menyelenggarakan judi bola online di rumahnya di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso kepada detikcom, Minggu (13/12/2015).

Eko mengatakan, tersangka menerima taruhan judi bola online melalui website www.sbxxxx.com dan www.ultraxx.com. Tersangka memiliki limit kredit level agen di website tersebut sebesar Rp 800 juta dan limit kredit level master agent sebesar Rp 1,5 miliar.
"Tersangka bertugas mengirimkan dan mempertaruhkan taruhan para pemain itu kepada level bandar yang ada di atasnya. Omsetnya per bulan mencapai miliaran rupiah," jelas Eko.
Penangkapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan tim Unit V Subdit Resmob Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKP Resa F Marasabessy pada awal bulan November 2015.

Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, selain menangkap tersangka FL, timnya juga menangkap 2 bandar judi lainnya. Seorang tersangka lainnya berinisial W (30) ditangkap karena menjadi bandar judi bola online di website www.sbxxxx.com. Ia ditangkap di Jl Rawa Kepa, Kelurahan Tomang, Grogol, Jakarta Barat ini sudah menjalani bisnis ilegal itu sejak 2014 lalu.

"Tersangka merupakan karyawan dari distributor sebuah perusahaan provider," kata Handik.

Kemudian, seorang bandar lainnya berinisial TE (41) ditangkap di Jl Agug Barat 23, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tersangka sudah menjalankan bisnis perjudian ini sejak tahun 2011.

"Omset tersangka mencapai miliaran rupiah per bulan," ungkapnya.

Dari ketiga tersangka ini, polisi menyita sejumlah buku tabungan berikut kartu ATM dan token key serta perangkat komputer.


Analisa :

1.   Kenapa kasus ini dapat terjadi ?

  • Kurangnya perhatian dari aparat hukum dan pemerintah serta tidak adanya niat dari masyarakat untuk menangani perjudian menjadi alasan utama perjudian tetap eksis dalam kehidupan masyarakat sehari-hari khususnya indonesia.
  • Arena judi sekarang ada di sekitar kita, bisa di rumah, di kantor, di warnet dan bahkan ada di HP yang kita genggam.
  • Masyarakat ingin mendapat uang secara instan untuk meningkatakan taraf hidup.
  • Faktor situsional yakni pengaruh lingkungan seperti teman, dan kelompok.


2.    Pasal – pasal apa saja yang dapat menjerat pelaku ?
  • UU No.7 Pasal 1 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian di Indonesia menyatakan bahwa, “segala jenis perjudian dinyatakan sebagai kejahatan”
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 Ayat 1 yang berbunyi, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun”.
  • Pasal 27 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
  • Pasal 303 KUHP tentang perjudian juga dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • Ancaman/sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 27 ayat (2), diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang berbunyi, “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.


3.    Bagaimana penanganannya ?
  • Untuk menangani perjudian melalui internet ini masih memerlukan bantuan dari berbagai pihak, temasuk kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan perjudian bagaimanapun bentuknya karena sulitnya mendeteksi dan mengantisipasi bagi masyarakat yang awam akan teknologi.
  • Pihak kepolisian harus lebih ketat lagi melakukan pengawasan terhadap perjudian online
  • Bagi yang sudah kecanduan dengan bermain judi online, cobalah untuk mengurangi sedikit demi sedikit kebiasaan tersebut hingga dapat berhenti sepenuhnya.
  • Kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dan bahu membahu menanggulangi dan memberantas semua bentuk perjudian.

SUMBER :


Minggu, 13 Maret 2016

Tugas 1. Etika & Profesionalisme TSI #

1. Jelaskan apa itu Etika, Profesi, dan Profesionalisme!

Etika

Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.

Dibawah ini beberapa pengertian ‘etika’ yang didapat dari berbagai sumber;

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989
Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Suseno, 1987
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral.

Kattsoff, 1986
Etika sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan tingkah laku manusia.

Berdasarkan beberapa pemikiran diatas, 'etika' menurut Bartens sebagaiman dikutip oleh abdul kadir,memberikan tiga arti etika yaitu:
  1. Etika dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.arti ini dapat juga disebut sistem nilai dalam hidup manusia perseorngan atau hidup bermasyrakat.
  2. Etika dipakai dalam arti kumpulan asas dan nilai moral,yang dimaksud disi adalah kode etik.
  3. Etika dipakai dalam arti ilmu tentang yang baik atau yang buruk .arti sini sama dengan filsafat moral.

Profesi

Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

Syarat-syarat profesi ;
  • Standar unjuk kerja
  • Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas
  • Akademik yang bertanggung jawab
  • Organisasi profesi
  • Etika dan kode etik profesi
  • Sistem imbalan
  • Pengakuan masyarakat

Dibawah ini beberapa pengertian ‘profesi’ yang didapat dari berbagai sumber;

SCHEIN, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat

HUGHES, E.C (1963)
Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya

DANIEL BELL (1973)
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat

KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu

K. BERTENS
Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama

Profesionalisme            
        
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Alam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.

Dibawah ini beberapa pengertian ‘profesionalisme’ yang didapat dari berbagai sumber;

PAMUDJI, 1985
Profesionalisme memiliki arti lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang - orang yang memiliki kemampuan tertentu pula

KORTEN & ALFONSO, 1981
Yang dimaksud dengan profesionalisme adalah kecocokan (fitness) antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi (bureaucratic-competence) dengan kebutuhan tugas (ask - requirement)

AHMAN SUTARDI & ENDANG BUDIASIH
Profesionalisme adalah wujud dari upaya optimal yang dilakukan untuk memenuhi apa-apa yang telah diucapkan, dengan cara yang tidak merugikan pihak-pihak lain, sehingga tindakannya bisa diterima oleh semua unsur yang terkait

Perbedaan Profesi dengan Profesionalisme :

Profesi :
  • Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
  • Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
  • Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
  • Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.


Profesional :
  • Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
  • Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
  • Hidup dari situ.
  • Bangga akan pekerjaannya.
2. Jelaskan 4 isu-isu Etika!

Terdapat 4 jenis isu dalam Etika, yaitu ;

1.  Isu privasi
Rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.

2.  Isu akurasi
Autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan.

3.  Isu properti
Kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.

4.  Isu aksesibilitas
Hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.


3.Jelaskan apa itu IT Forensik & kegunaannya!

IT Forensik merupakan Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat).

Tujuan IT Forensik adalah  untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi, karena semakin berkembangnya teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi para pelaku kejahatan komputer

Kegunaan  dari IT Forensik, antara lain adalah sebagai berikut ;
  • Memulihkan data dalam hal suatu hardware/ software yang mengalami kerusakan (failure).
  • Dalam kasus hukum, teknik digital forensik sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik terdakwa (dalam perkara pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata).
  • Meneliti suatu sistem komputer setelah suatu pembongkaran/ pembobolan, sebagai contoh untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan serangan apa yang dilakukan.
  • Memperoleh informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimisasi kinerja, atau membalikkan rancang-bangun.

4. Jelaskan perbedaan IT Forensik, IT Audit Trail, & Real Time Audit!

IT Forensik merupakan Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat) dan bertujuan  untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi, karena semakin berkembangnya teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi para pelaku kejahatan komputer.
Berbeda dengan IT forensik, IT Audit  Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.

Fasilitas IT Audit Trail;

Apabila fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.

Hasil Audit Trail

Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :
  • Binary File – Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja
  • Text File – Ukuran besar dan bisa dibaca langsung
  • Tabel.

Dari beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara IT Forensik dan IT-Audit terletak pada cara pengumpulan dan evaluasi bukti-bukti bagaimana sistem informasi dikembangkan, dioperasikan, diorganisasikan, serta dilaksanakan dalam prakteknya.

Sedangkan Real Time Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan “siklus proyek” pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.

RTA menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat “terlihat di atas bahu” dari manajer kegiatan didanai sehingga untuk memantau kemajuan. Sejauh kegiatan manajer prihatin RTA meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu dan donor atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa menuntut waktu manajer. Pada bagian dari pemodal RTA adalah metode biaya yang sangat nyaman dan rendah untuk memantau kemajuan dan menerima laporan rinci reguler tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan baik untuk staf mereka sendiri atau manajemen atau bagian dari aktivitas manajer.


Penghematan biaya overhead administrasi yang timbul dari penggunaan RTA yang signifikan dan meningkat seiring kemajuan teknologi dan teknik dan kualitas pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer.

Rabu, 03 Februari 2016

Studi Kasus Pembantu Rumah Tangga

Pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga merupakan pekerjaan yang didominasi oleh perempuan berlatar belakang pendidikan rendah dan status sosial ekonomi rendah. Peluang pekerjaan ini lebih terbuka lebar di daerah perkotaan seiring  berubahnya fungsi peran ibu dalam rumah tangga sebagai pencari nafkah. Pekerjaan pembantu rumah tangga identik dengan  image ‘pelayan’ dan pelayan harus tunduk pada majikan. Sehingga pekerjaan pembantu rumah tangga merupakan  pekerjaan sektor informal yang tergolong sangat rentan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja, diantaranya hak atas gaji yang layak, hak mendapat  pelayanan kesehatan, hak mendapat hiburan, hak untuk istirahat (Iswati, 2001). Hal ini diperparah dengan belum ada perundangan khusus yang  mengatur tentang pembantu rumah tangga,  pihak yang berwenang ataupun pihak yang terkait sulit untuk melakukan perlindungan.

Di kota-kota besar seperti Bandung dan Jakarta, para pembantu rumah tangga dan pengguna jasa pembantu rumah tangga biasanya menggunakan  biro jasa penyalur pembantu rumah tangga. Idealnya Biro Jasa ini turut memberikan wawasan dan perlindungan terhadap hak-hak pembantu rumah tangga dan membangun komitmen pembantu rumah tangga untuk menjalankan kewajibanya dalam hubungan kerja dengan majikannya. Berdasarkan permasalahan diatas, penulis tertarik untuk meneliti tentang “Perlindungan Hak-Hak Pembantu Rumah Tangga” Secara umum masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah “ Bagiamana perlindungan hak-hak pembantu rumah tangga yang disalurkan melalui Biro Jasa Penyalur Pembantu Rumah Tangga”.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode studi kasus. Subjek penelitian adalah Pembantu rumah tangga yang disalurkan melalui Yayasan Sosial Purna Karya Kota Bandung (5 orang) dan majikan pengguna jasa pembantu rumah tangga tersebut, pimpinan Yayasan Sosial Purna Karya Bandung, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja (Bagian Perlindungan). Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan studi dokumentasi.


Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa: 1) Pada umumnya pembantu rumah tangga berlatar belakang social ekonomi rendah; 2)  Kondisi lingkungan tempat bekerja umumnya kurang memadai terutama berkaitan dengan jaminan hak sosial dan kesehatan, jam bekerja, dan upah atau penghasilan; 3) Biro jasa penyalur tenaga kerja bermanfaat bagi Pembantu Rumah Tangga dalam menyalurkan pekerjaan, mendapatkan pendidikan dan pembinaan mengurus rumah tangga, dan perlindungan terhadap hak-hak yang diatur dalam perjanjian; 4) Hak-hak Pembantu rumah tangga meliputi hak jaminan kesehatan, fasilitas tempat tinggal, istirahat, hiburan, upah atau penghasilan yang layak, hak memperoleh perlakuan yang layak/terlindung dari tindak kekerasan; 5) sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan khusus yang melindungi hak-hak Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebagai seorang  tenaga kerja. Oleh karena itu perlu ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang Pembantu Rumah Tangga (PRT)

Perbandingan 2 Profesi

Babysitter dan Pembantu Rumah Tangga (PRT).

Masih banyak dari sebagian masyrakat indonesia yang menganggap bahwa Babysitter dan Pembatu Rumah Tangga (PRT) merupakan hal yang sama, maka dari itu saya akan menjelaskan perbedaan diantara keduanya.

Babysitter adalah seseorang yang bertugas untuk mengasuh anak majikannya saja, baik itu merawat, mengasuh dan menjaga anak, di samping itu ia juga bertugas untuk mengatur menu makan-minumnya, membereskan tempat tidur maupun mainan-mainannya.  Namun sayangnya, tidak sedikit orang tua yang tidak paham dengan tugas dan kewajiban seorang babysitter. Mereka memandang bahwa babysitter juga merupakan seorang  pembantu rumah tangga. Padahal tugas di antara keduanya berbeda dan tidak boleh disamakan. Akibat dari pandangan yang salah seperti itu, tidak sedikit baby sitter yang selain mengasuh anak juga mengerjakan pekerjaan-pekerjaan sebagai seorang PRT.

Sebenarnya tidak masalah jika ia harus melakukan pekerjaan ganda seperti itu (sebagai  baby sitter, sekaligus mengerjakan sebagian tugas sebagai PRT), tetapi hal itu seharusnya sudah didiskusikan dulu sebelumnya dan harus mendapat persetujuan/kesepakatan dari keduanya; dan tentu saja gaji babysitter yang menegrjakan tugas ganda seperti itu juga harus dinaikkan.  

Sedangkan Pembantu Rumah Tangga ( PRT),  adalah orang yang bekerja di dalam lingkup rumah tangga majikannya. Tugas dari pembantu rumah tangga adalah mengurus pekerjaan rumah tangga seperti memasak serta menghidangkan makanan, mencuci, membersihkan rumah, dan mengasuh anak-anak. Di beberapa negara, pembantu rumah tangga dapat pula merawat orang lanjut usia yang mengalami keterbatasan fisik.