Selasa, 19 April 2016

TUGAS 2 -ARTIKEL CYBER CRIME TSI-

Polisi Tangkap Bandar Bisnis Judi Online Beromset Miliaran di Sunter

Jakarta - Seorang pria berinisial FL ditangkap ditangkap tim opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Bandar judi online ini memiliki omset miliar rupiah per bulan.
"Tersangka ini levelnya master agen yang menyelenggarakan judi bola online di rumahnya di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso kepada detikcom, Minggu (13/12/2015).

Eko mengatakan, tersangka menerima taruhan judi bola online melalui website www.sbxxxx.com dan www.ultraxx.com. Tersangka memiliki limit kredit level agen di website tersebut sebesar Rp 800 juta dan limit kredit level master agent sebesar Rp 1,5 miliar.
"Tersangka bertugas mengirimkan dan mempertaruhkan taruhan para pemain itu kepada level bandar yang ada di atasnya. Omsetnya per bulan mencapai miliaran rupiah," jelas Eko.
Penangkapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan tim Unit V Subdit Resmob Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKP Resa F Marasabessy pada awal bulan November 2015.

Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, selain menangkap tersangka FL, timnya juga menangkap 2 bandar judi lainnya. Seorang tersangka lainnya berinisial W (30) ditangkap karena menjadi bandar judi bola online di website www.sbxxxx.com. Ia ditangkap di Jl Rawa Kepa, Kelurahan Tomang, Grogol, Jakarta Barat ini sudah menjalani bisnis ilegal itu sejak 2014 lalu.

"Tersangka merupakan karyawan dari distributor sebuah perusahaan provider," kata Handik.

Kemudian, seorang bandar lainnya berinisial TE (41) ditangkap di Jl Agug Barat 23, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tersangka sudah menjalankan bisnis perjudian ini sejak tahun 2011.

"Omset tersangka mencapai miliaran rupiah per bulan," ungkapnya.

Dari ketiga tersangka ini, polisi menyita sejumlah buku tabungan berikut kartu ATM dan token key serta perangkat komputer.


Analisa :

1.   Kenapa kasus ini dapat terjadi ?

  • Kurangnya perhatian dari aparat hukum dan pemerintah serta tidak adanya niat dari masyarakat untuk menangani perjudian menjadi alasan utama perjudian tetap eksis dalam kehidupan masyarakat sehari-hari khususnya indonesia.
  • Arena judi sekarang ada di sekitar kita, bisa di rumah, di kantor, di warnet dan bahkan ada di HP yang kita genggam.
  • Masyarakat ingin mendapat uang secara instan untuk meningkatakan taraf hidup.
  • Faktor situsional yakni pengaruh lingkungan seperti teman, dan kelompok.


2.    Pasal – pasal apa saja yang dapat menjerat pelaku ?
  • UU No.7 Pasal 1 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian di Indonesia menyatakan bahwa, “segala jenis perjudian dinyatakan sebagai kejahatan”
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 Ayat 1 yang berbunyi, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun”.
  • Pasal 27 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
  • Pasal 303 KUHP tentang perjudian juga dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • Ancaman/sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 27 ayat (2), diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang berbunyi, “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.


3.    Bagaimana penanganannya ?
  • Untuk menangani perjudian melalui internet ini masih memerlukan bantuan dari berbagai pihak, temasuk kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan perjudian bagaimanapun bentuknya karena sulitnya mendeteksi dan mengantisipasi bagi masyarakat yang awam akan teknologi.
  • Pihak kepolisian harus lebih ketat lagi melakukan pengawasan terhadap perjudian online
  • Bagi yang sudah kecanduan dengan bermain judi online, cobalah untuk mengurangi sedikit demi sedikit kebiasaan tersebut hingga dapat berhenti sepenuhnya.
  • Kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dan bahu membahu menanggulangi dan memberantas semua bentuk perjudian.

SUMBER :