Pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga merupakan pekerjaan
yang didominasi oleh perempuan berlatar belakang pendidikan rendah dan status
sosial ekonomi rendah. Peluang pekerjaan ini lebih terbuka lebar di daerah
perkotaan seiring berubahnya fungsi
peran ibu dalam rumah tangga sebagai pencari nafkah. Pekerjaan pembantu rumah
tangga identik dengan image ‘pelayan’
dan pelayan harus tunduk pada majikan. Sehingga pekerjaan pembantu rumah tangga
merupakan pekerjaan sektor informal yang
tergolong sangat rentan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja, diantaranya hak
atas gaji yang layak, hak mendapat
pelayanan kesehatan, hak mendapat hiburan, hak untuk istirahat (Iswati,
2001). Hal ini diperparah dengan belum ada perundangan khusus yang mengatur tentang pembantu rumah tangga, pihak yang berwenang ataupun pihak yang
terkait sulit untuk melakukan perlindungan.
Di kota-kota besar seperti Bandung dan Jakarta, para
pembantu rumah tangga dan pengguna jasa pembantu rumah tangga biasanya
menggunakan biro jasa penyalur pembantu
rumah tangga. Idealnya Biro Jasa ini turut memberikan wawasan dan perlindungan
terhadap hak-hak pembantu rumah tangga dan membangun komitmen pembantu rumah
tangga untuk menjalankan kewajibanya dalam hubungan kerja dengan majikannya.
Berdasarkan permasalahan diatas, penulis tertarik untuk meneliti tentang
“Perlindungan Hak-Hak Pembantu Rumah Tangga” Secara umum masalah yang diteliti
dalam penelitian ini adalah “ Bagiamana perlindungan hak-hak pembantu rumah
tangga yang disalurkan melalui Biro Jasa Penyalur Pembantu Rumah Tangga”.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan
metode studi kasus. Subjek penelitian adalah Pembantu rumah tangga yang
disalurkan melalui Yayasan Sosial Purna Karya Kota Bandung (5 orang) dan
majikan pengguna jasa pembantu rumah tangga tersebut, pimpinan Yayasan Sosial
Purna Karya Bandung, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja (Bagian
Perlindungan). Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan
studi dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa: 1)
Pada umumnya pembantu rumah tangga berlatar belakang social ekonomi rendah;
2) Kondisi lingkungan tempat bekerja
umumnya kurang memadai terutama berkaitan dengan jaminan hak sosial dan
kesehatan, jam bekerja, dan upah atau penghasilan; 3) Biro jasa penyalur tenaga
kerja bermanfaat bagi Pembantu Rumah Tangga dalam menyalurkan pekerjaan,
mendapatkan pendidikan dan pembinaan mengurus rumah tangga, dan perlindungan
terhadap hak-hak yang diatur dalam perjanjian; 4) Hak-hak Pembantu rumah tangga
meliputi hak jaminan kesehatan, fasilitas tempat tinggal, istirahat, hiburan,
upah atau penghasilan yang layak, hak memperoleh perlakuan yang
layak/terlindung dari tindak kekerasan; 5) sampai saat ini belum ada peraturan
perundang-undangan khusus yang melindungi hak-hak Pembantu Rumah Tangga (PRT)
sebagai seorang tenaga kerja. Oleh
karena itu perlu ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang
Pembantu Rumah Tangga (PRT)