Rabu, 03 Februari 2016

Studi Kasus Pembantu Rumah Tangga

Pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga merupakan pekerjaan yang didominasi oleh perempuan berlatar belakang pendidikan rendah dan status sosial ekonomi rendah. Peluang pekerjaan ini lebih terbuka lebar di daerah perkotaan seiring  berubahnya fungsi peran ibu dalam rumah tangga sebagai pencari nafkah. Pekerjaan pembantu rumah tangga identik dengan  image ‘pelayan’ dan pelayan harus tunduk pada majikan. Sehingga pekerjaan pembantu rumah tangga merupakan  pekerjaan sektor informal yang tergolong sangat rentan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja, diantaranya hak atas gaji yang layak, hak mendapat  pelayanan kesehatan, hak mendapat hiburan, hak untuk istirahat (Iswati, 2001). Hal ini diperparah dengan belum ada perundangan khusus yang  mengatur tentang pembantu rumah tangga,  pihak yang berwenang ataupun pihak yang terkait sulit untuk melakukan perlindungan.

Di kota-kota besar seperti Bandung dan Jakarta, para pembantu rumah tangga dan pengguna jasa pembantu rumah tangga biasanya menggunakan  biro jasa penyalur pembantu rumah tangga. Idealnya Biro Jasa ini turut memberikan wawasan dan perlindungan terhadap hak-hak pembantu rumah tangga dan membangun komitmen pembantu rumah tangga untuk menjalankan kewajibanya dalam hubungan kerja dengan majikannya. Berdasarkan permasalahan diatas, penulis tertarik untuk meneliti tentang “Perlindungan Hak-Hak Pembantu Rumah Tangga” Secara umum masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah “ Bagiamana perlindungan hak-hak pembantu rumah tangga yang disalurkan melalui Biro Jasa Penyalur Pembantu Rumah Tangga”.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode studi kasus. Subjek penelitian adalah Pembantu rumah tangga yang disalurkan melalui Yayasan Sosial Purna Karya Kota Bandung (5 orang) dan majikan pengguna jasa pembantu rumah tangga tersebut, pimpinan Yayasan Sosial Purna Karya Bandung, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja (Bagian Perlindungan). Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan studi dokumentasi.


Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa: 1) Pada umumnya pembantu rumah tangga berlatar belakang social ekonomi rendah; 2)  Kondisi lingkungan tempat bekerja umumnya kurang memadai terutama berkaitan dengan jaminan hak sosial dan kesehatan, jam bekerja, dan upah atau penghasilan; 3) Biro jasa penyalur tenaga kerja bermanfaat bagi Pembantu Rumah Tangga dalam menyalurkan pekerjaan, mendapatkan pendidikan dan pembinaan mengurus rumah tangga, dan perlindungan terhadap hak-hak yang diatur dalam perjanjian; 4) Hak-hak Pembantu rumah tangga meliputi hak jaminan kesehatan, fasilitas tempat tinggal, istirahat, hiburan, upah atau penghasilan yang layak, hak memperoleh perlakuan yang layak/terlindung dari tindak kekerasan; 5) sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan khusus yang melindungi hak-hak Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebagai seorang  tenaga kerja. Oleh karena itu perlu ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang Pembantu Rumah Tangga (PRT)

Perbandingan 2 Profesi

Babysitter dan Pembantu Rumah Tangga (PRT).

Masih banyak dari sebagian masyrakat indonesia yang menganggap bahwa Babysitter dan Pembatu Rumah Tangga (PRT) merupakan hal yang sama, maka dari itu saya akan menjelaskan perbedaan diantara keduanya.

Babysitter adalah seseorang yang bertugas untuk mengasuh anak majikannya saja, baik itu merawat, mengasuh dan menjaga anak, di samping itu ia juga bertugas untuk mengatur menu makan-minumnya, membereskan tempat tidur maupun mainan-mainannya.  Namun sayangnya, tidak sedikit orang tua yang tidak paham dengan tugas dan kewajiban seorang babysitter. Mereka memandang bahwa babysitter juga merupakan seorang  pembantu rumah tangga. Padahal tugas di antara keduanya berbeda dan tidak boleh disamakan. Akibat dari pandangan yang salah seperti itu, tidak sedikit baby sitter yang selain mengasuh anak juga mengerjakan pekerjaan-pekerjaan sebagai seorang PRT.

Sebenarnya tidak masalah jika ia harus melakukan pekerjaan ganda seperti itu (sebagai  baby sitter, sekaligus mengerjakan sebagian tugas sebagai PRT), tetapi hal itu seharusnya sudah didiskusikan dulu sebelumnya dan harus mendapat persetujuan/kesepakatan dari keduanya; dan tentu saja gaji babysitter yang menegrjakan tugas ganda seperti itu juga harus dinaikkan.  

Sedangkan Pembantu Rumah Tangga ( PRT),  adalah orang yang bekerja di dalam lingkup rumah tangga majikannya. Tugas dari pembantu rumah tangga adalah mengurus pekerjaan rumah tangga seperti memasak serta menghidangkan makanan, mencuci, membersihkan rumah, dan mengasuh anak-anak. Di beberapa negara, pembantu rumah tangga dapat pula merawat orang lanjut usia yang mengalami keterbatasan fisik.