Sabtu, 27 Oktober 2012

Warga negara dan Negara


A.Warga Negara

Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula.jadi pada dasarnya Warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan yang bukan merupakan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing (WNA).
          
           Pengertian Warga Negara secara umum : Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. 
      
           Pengertian Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara.

Peran warga negara
  1. Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan      kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga Negara.
  2. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
  3. Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
  4. Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
  5. Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
  6. Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
  7. Menciptakan kerukunan umat beragama.
  8. Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
  9. Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
  10. Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
  11. Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara.
  12. Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

Kriteria Menjadi Warga Negara Indonesia:
  • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  • Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

B.Negara

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya.

Pengertian Negara menurut para ahli :
Soepomo (1945)
Negara adalah suatu susunan masyarakat yang intergral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organistik.

Grotius (1583-1645)
Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.

Bodin
Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal pikiran dari suatu kekuasaan yang berdaulat.

Roger F. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Georg Jellinek
Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.

Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Fungsi-Fungsi Negara :
  • Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat.
  • Melaksanakan ketertiban.
  • Pertahanan dan keamanan.
  • Menegakkan keadilan.
Unsur-unsur yang harus dimiliki dari suatu Negara :

1.    Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan ilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan.

2.    Rakyat
Selain memiliki wilayah suatu negara harus mempunyai rakyat yang tinggal dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan.

3.     Pemerintahan
Di dalam suatu negara perlu adanya suatu pemerintahan yang mengatur penyelenggaraan negara yang berkedaulatan.

4.     Pengakuan dari negara lain
Pengakuan akan adanya sebuah negara dari negara lain akan menjadi pintu masuk terjadinya relasi atau hubungan persahabatan dengan negara lain. Ada dua macam pengakuan akan keberadaan suatu negara, yaitu ;
  • Pengakuan de facto 
Pengakuan diberikan untuk menyatakan bahwa secar fisik di sebuah wilayah telah berdiri suatu negara. Pengakuan ini diberikan berdasarkan realitas bahwa masyarakat di wilayah itu telah memenuhi tiga unsur utama berdirinya suatu negara, yaitu wilayah, rakyat, dan adanya pemerintahan yang berdaulat. Pengakuan de facto ini sifatnya sementara, artinya pengakuan itu diberikan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari negara yang baru lahir itu.
  • Pengakuan de jure 
Pengakuan akan adanya suatu negara berdasarkan pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan memperoleh pengakuan de jure suatu negara merdeka mendapat hak di samping kewajibanya sebagai anggota masyarakat dunia. Hak dan kewajiban yang dimaksud adalah untuk bertindak dan diperlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh dan diterima dalam pergaulan antar bangsa.


SUMBER :
http://komukblangsak.wordpress.com/2011/04/07/bab-1-pengertian-warga-negara/

http://agituh.blogspot.com/2012/05/pengertian-negara-dan-warga-negara.html

http://bayupirmansah.blogspot.com/2010/12/pengertian-warga-negara.html 

http://cendolbgt.blogspot.com/2010/12/pengertian-warga-negara-kriteria-warga.html 

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/peran-warga-negara-sebagai-bangsa-indonesia/ 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar