A.Warga Negara
Warga
negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara, sesama
penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula.jadi pada dasarnya Warga negara
ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara.
Sedangkan yang bukan merupakan warga negara disebut orang asing atau warga
negara asing (WNA).
Pengertian Warga Negara secara umum : Anggota
suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
Pengertian Warga Negara Indonesia menurut
Pasal 26 UUD 1945 adalah :
Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang
sebagai warga negara.
Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga Negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Kriteria Menjadi Warga Negara
Indonesia:
- Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
B.Negara
Negara
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya.
Pengertian Negara
menurut para ahli :
Soepomo (1945)
Negara
adalah suatu susunan masyarakat yang intergral, segala golongan, segala bagian,
segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan
masyarakat yang organistik.
Grotius (1583-1645)
Negara
adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
Bodin
Negara
adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya
yang dipimpin oleh akal pikiran dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
Roger F. Soltau
Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
Georg Jellinek
Negara
merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di
suatu wilayah tertentu.
Prof. R. Djokosoetono
Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
Aristoteles
Negara
adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
Fungsi-Fungsi Negara :
- Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat.
- Melaksanakan ketertiban.
- Pertahanan dan keamanan.
- Menegakkan keadilan.
Unsur-unsur yang harus dimiliki
dari suatu Negara :
1. Wilayah
Untuk
mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan ilayah yang terdiri
atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan.
2. Rakyat
Selain
memiliki wilayah suatu negara harus mempunyai rakyat yang tinggal dan
dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu
ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan.
3. Pemerintahan
Di
dalam suatu negara perlu adanya suatu pemerintahan yang mengatur
penyelenggaraan negara yang berkedaulatan.
4. Pengakuan
dari negara lain
Pengakuan
akan adanya sebuah negara dari negara lain akan menjadi pintu masuk terjadinya
relasi atau hubungan persahabatan dengan negara lain. Ada dua macam pengakuan
akan keberadaan suatu negara, yaitu ;
- Pengakuan de facto
- Pengakuan de jure
SUMBER :
http://komukblangsak.wordpress.com/2011/04/07/bab-1-pengertian-warga-negara/
http://agituh.blogspot.com/2012/05/pengertian-negara-dan-warga-negara.html
http://bayupirmansah.blogspot.com/2010/12/pengertian-warga-negara.html
http://cendolbgt.blogspot.com/2010/12/pengertian-warga-negara-kriteria-warga.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/peran-warga-negara-sebagai-bangsa-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar